BEBERAPA PRODUK BANK SYARIAH
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah
atau
dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
� Penerima simpanan
disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan.
� Penggunaan uang
titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan
catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara
utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad
adh-dhamanah (tangan penanggung).
� Konsekuensi dari
diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh
keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga
harus ditanggung oleh bank.
� Sebagai imbalan
kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh
fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank
tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif
atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun
persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.
Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank
dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana
rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
� Dalam praktiknya
nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya
bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan
nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
Contoh rekening giro Wadiah :
Tn. Baris memiliki
rekening giro wadiah di Bank Muamalat Palembang dengan saldo rata-rata pada
bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Palembang
kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan
total dana giro wadiah di Bank Muamalat Palembang adalah Rp 500.000.000,-.
Pendapatan Bank Muamalat Palembang dari penggunaan giro wadiah adalah Rp
20.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa bonus yang
diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab :
Rp
1.000.000,-
Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30
% Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum
dipotong pajak)
= Rp
12.000,-
Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :
Tn. Derani memiliki
tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata
tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil
(nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%.
Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang
adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang
yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa keuntungan
Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Rp
10.000.000,-
Keuntungan
= x
Rp 40.000.000,- x 60 %
Tn. Derani
Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)
= Rp
24.000,-
Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :
Tn. Rahman Hakim
memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, untuk jangka waktu 1 bulan di Bank
Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah
adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu
adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank
Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.
Pertanyaan : Berapa keuntungan
Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.
Jawab:
Rp 100.000.000,-
Keuntungan = x
Rp 500.000.000,- x 55%
nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum
dipotong pajak)
= Rp 2.750.000,-
2. Pembiayaan dengan bagi basil
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal
ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk
melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan
kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai
nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti
pada lembaga keuangan modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian
AI-mudharabah adalah
akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh
modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian
diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
� mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama
antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak
dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
� mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan
dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu
spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan
Al-mudharabah biasanya
diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal
kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan
berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan
dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha
tertentu.
c. Al-muzara'ah
Pengertian
AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan
penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami
produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas
dasar bagi hasil panen.
d. Al-musaqah
Pengertian
AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan
mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.
Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian
Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai contoh harga
pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharapkan adalah
sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan
Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli,
baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan
Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam
negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
Sebagai contoh Ny.
Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah XX
yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah XX mengharapkan suatu
keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan
kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka
nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh
dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah XX.
4. Bai'as-salam
Bai'as-salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih
dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam
bentuk uang.
Sebagai contoh
seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan
membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah XXX
menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah XXX akan membeli hasil lada
tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo
petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah XXX dapat
menjual lada tersebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp
25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000,
= Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah XXX
akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal
yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000, dikurangi Rp
200.000.000,-.
5. Bai'Al istishna'
Bai' Al
istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam.
Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau
secara angsuran per bulan atau di belakang.
CV. Sungai Layang
yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order
untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan
permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan
adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga
perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba
tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Sungai Layang hanya memberikan
keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp
3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:
Rp 60.000.000,-
x
Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
Rp
85.000,-
Bank Syariah Koba
dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang
lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula.
Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang,
sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :
Rp 60.000.000,-
x Rp 4.000,- = Rp
2.790.697,-
Rp 86.000,-
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing,
baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah
atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari
satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang
telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia
perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan
kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar